Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka Korupsi APBDes


Kapolres Labuhanbatu menunjukkan barang bukti hasil pidana korupsi Kades Sipare-pare Tengah, Kamis (10/4/2025). (f: yazis/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Polres Labuhanbatu menetapkan Kepala Desa (Kades) Sipare-pare Tengah Abdul Hadi, 50 tahun, sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021-2022.
“Abdul Hadi menjabat sebagai Kades pada 2016–2022. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari 740 juta rupiah,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, Kamis (10/4/2025).
Lanjutnya, modus Kades Sipare-pare Tengah tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa.
Baca Juga: ADD Dipakai Bangun Rumah Warga, GERAMS: Kita Bantu Kepolisian Ungkap Dugaan Korupsi Kades Simempar
“Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah,” ujarnya.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli.
“Masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian,” ucapnya. (yazis/hm20)