Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Padangsidimpuan, Dua Orang Ditangkap

journalist-avatar-top
Kamis, 10 April 2025 13.34
polisi_gerebek_sarang_narkoba_di_padangsidimpuan_dua_orang_ditangkap

Tersangka yang telah diamankan polisi. (f:ist/mistar)

news_banner

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Dua pria ditangkap Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua pada Senin (7/4/2025).

Kedua pelaku yang diamankan berinisial PT, 38 tahun dan IAL, 42 tahun merupakan warga Jalan Tiang Bendera, Kelurahan Batunadua Jae. Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah saat sedang mengobrol, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

“Kami mendapati PT alias G dan IAL di dalam kamar rumah, bersama barang bukti narkotika sabu dan ganja yang ditemukan di samping PT,” ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Gunawan Effendi, Rabu (9/4/2025).

Barang bukti yang diamankan dari PT alias G antara lain 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram. Sebungkus plastik klip kosong. 42 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 81,71 gram dan uang tunai sebesar Rp400.000.

Sementara dari IAL, petugas menyita satu unit handphone warna biru, satu unit sepeda motor warna biru, uang tunai sebesar Rp129.000.

Saat diinterogasi, PT alias G mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial ZEH. Petugas pun langsung bergerak menuju rumah ZEH untuk melakukan penangkapan, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap ZEH. Sementara PT dan IAL beserta barang bukti telah kami bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Gunawan. (asrul/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES