24.8 C
New York
Wednesday, July 31, 2024

Jaksa Segera Eksekusi Hukuman Penjara Seumur Hidup pada Yakob Kurir Sabu

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan segera melakukan eksekusi hukuman penjara seumur hidup terhadap kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kg, M. Yakob alias Acob (56).

Hukuman penjara seumur hidup itu berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Hakim menyatakan menolak permohonan kasasi terpidana Yakob. Atas dasar putusan kasasi itulah Yakob akan dieksekusi untuk menjalani hukuman.

Baca juga: Kejati Sumut Terima Berkas Kasus Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah Tersangka Ninawati

“Salinan putusan kasasi atas permohonan kasasi terpidana sudah kita terima pada Kamis (25/7/24) kemarin. Selanjutnya, kita akan mengeksekusi terpidana,” sebut JPU Maria Br. Tarigan saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Rabu (31/7/24).

Maria pun mengatakan, putusan tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Adapun apabila terpidana ingin mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), maka itu hak terpidana dan tak akan menghalangi proses eksekusi.

“Kasasi ditolak. Dengan demikian, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya menjadi inkrah,” ucapnya.

Baca juga: Jelang PON 2024, Kejati Sumut Siap Kawal Penggunaan Anggaran

Diketahui, dalam perkara ini, warga Komplek BTN Blang Raya No. 25, Kota Lhokseumawe itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Acob tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ada.

Sehingga dengan segala pertimbangan, Hakim pun menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Acob. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntutnya dengan pidana mati. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles