Saturday, February 22, 2025
home_banner_first
HUKUM

Hendak Jual Sabu di Kebun Sawit, Ahmad Ditangkap TNI

journalist-avatar-top
By
Jumat, 14 Februari 2025 19.18
hendak_jual_sabu_di_kebun_sawit_ahmad_ditangkap_tni

Ahmad Nuroni diamankan di kebun sawit (f/ist/mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTRA.ID

Unit Intel Kodim 0209/LB berhasil mengamankan Ahmad Nuroni Nasution (22), seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah pondok di tengah perkebunan kelapa sawit di Dusun Aek Nauli, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (14/2/25).

Penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi sebuah pondok di tengah perkebunan kelapa sawit di Desa Kampung Padang, yang kerap dijadikan tempat transaksi dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi tersebut dilaporkan kepada Danunit Intel Kodim 0209/LB, Lettu Inf Mahyudin Siregar. Sekitar pukul 08.00 WIB, atas perintah Dandim 0209/LB melalui Danunit Intel, 6 orang personel turun ke lokasi. Setibanya di sana, personel menemukan mendapati seorang laki-laki sedang duduk di pondok.

Pasi Intel mengatakan bahwa saat dilaksanakan pengecekan dan interogasi singkat terhadap laki-laki tersebut, yang bersangkutan mengakui bahwasanya mempunyai narkoba jenis sabu-sabu untuk diperjualbelikan di pondok tersebut.

Atas pengakuan itu, Ahmad beserta barang bukti 9 bungkus plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 19,02 gram diamankan menuju Kantor Unit Intel Kodim 0209/LB.

Berdasarkan hasil interogasi singkat terhadap tersangka, sampai saat ini tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI dalam menjalankan aksinya. Sementara Ahmad mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki yang bernama Lombok.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Ahmad beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian. (yazis purba/hm17)

RELATED ARTICLES