Dua Kurir 133 Kg Ganja Asal Aceh Selamat dari Hukuman Mati


dua kurir 133 kg ganja asal aceh selamat dari hukuman mati
Medan, MISTAR.ID
Dua kurir narkoba jenis ganja seberat 133 kg asal Aceh selamat dari hukuman mati setelah keduanya divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1/24).
Kedua kurir ganja tersebut, yaitu Agus Rudiansyah (29) warga asal Kabupaten Aceh Timur dan Juanda (27) warga asal Kabupaten Aceh Tamiang.
Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala meyakini kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Baca juga : PT Medan Perkuat Vonis Penjara Seumur Hidup Kurir Ganja 135 Kg
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan para terdakwa untuk tetap ditahan,” ujar Hakim Martua di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan.
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana mati.
PREVIOUS ARTICLE
Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Dituntut Hukuman Berbeda