Medan, MISTAR.ID
Dua terdakwa kasus perdagangan orang utan jaringan internasional, yaitu Reza Heryadi alias Ica (34) dan Ramadhani alias Dani alias Bolang (37) masing-masing dituntut dengan hukuman yang berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menyatakan kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Heryadi alias Ica oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” sebut Jaksa Febrina Sebayang di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1/24).
Baca juga :Â Sidang Tuntutan Kasus Perdagangan Orang Utan Ditunda Gegara ini
Sementara itu, terhadap terdakwa Ramadhani dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi,” ucap JPU Febrina.
Selanjutnya, untuk terdakwa Ramadhani hal-hal yang memberatkan lainnya, yaitu terdakwa sudah pernah dihukum.