Medan, MISTAR.ID
Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut), terancam 9 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut komisioner KPU tersebut dijerat dengan pasal pemerasan dan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUH Pidana.
“Kita terapkan pada 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Hadi, Selasa (30/1/24) di Polda Sumut.
Baca juga:Â OTT KPU Padangsidimpuan, 2 Pelapor Jalani BAP di Polda Sumut
Dari informasi yang diperoleh mistar.id, Pasal 368 Ayat (1) KUHP berkaitan tindak pidana dengan bunyi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Parlagutan Harahap diamankan di sebah café di Padangsidimpuan bersama salah seorang Anggota PPK. Diketahui bahwa oknum PKK tersebut berperan sebagai penengah dan kini berstatus sebagai saksi. (Matius/hm20)