Wednesday, April 30, 2025
home_banner_first
HUKUM

Aniaya Istri di Sei Balai, Pria Pengangguran Ini Diboyong ke Polres Batu Bara

journalist-avatar-top
Rabu, 30 April 2025 16.36
aniaya_istri_di_sei_balai_pria_pengangguran_ini_diboyong_ke_polres_batu_bara

Pelaku KDRT Umar diamankan di Polres Batu Bara.(f:ist/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang pria pengangguran, Umar, 39 warga Dusun VII Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara diamankan polisi dari rumahnya usai menganiaya istrinya, Selasa (29/4/2025) sore.

"Umar langsung kita amankan setelah dikabari perangkat desa melakukan penganiayaan terhadap istrinya," ucap Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, Rabu (30/4/2025).

Dikatakan Tri, peristiwa penganiayaan bermula saat Umar dengan istrinya Aminah, 30 tahun, tengah bertengkar. Ini karena Umar menyuruh istrinya meminta bagian rumah kepada orang tuanya (mertuanya Umar).

Saat pertengkaran mulut tersebut, Umar naik pitam dan melakukan penganiayaan dengan memukul kaki dan mencekik leher Aminah. Penganiayaan itu mengakibatkan Aminah mengalami luka memar pada bagian kaki dan luka gores di bagian leher.

Melihat perbuatan Umar terhadap istrinya, warga langsung sigap melerai dan mengamankannya. Selanjutnya warga melapor ke perangkat desa yang meneruskannya pada Satreskrim Polres Batu Bara.

Menerima laporan tersebut, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Resum/PPA Satreskrim langsung meluncur ke lokasi dan memboyong Umar ke Polres Batu Bara.

"Saat ini Umar diduga melanggar tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf (a) dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih dalam pemeriksaan intensif di Unit Resum/PPA," tutur Tri. (ebson/hm16)

REPORTER:

RELATED ARTICLES