Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Divonis Delapan Tahun Penjara


Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Yenny yang diikuti terdakwa secara daring. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Supervisor Bank Mega Regional Medan, Yenny 47 tahun, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menggelapkan uang senilai Rp8,6 miliar, Rabu (30/4/2025).
Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo, meyakini Yenny terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud tersebut, yakni Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yenny oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Joko di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan.
Selain penjara, warga Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 10 bulan," ujar Joko.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada Yenny dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Putusan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam dakwaan diuraikan, Yenny terlibat penggelapan dan pencucian uang Bank Mega Regional Medan senilai Rp8,6 miliar dengan cara memanipulasi transaksi pada Mei dan Juni 2024.
Uang yang digelapkan tersebut digunakan Yenny untuk kepentingan pribadinya. Yenny menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana perusahaan.
Yenny menginstruksikan PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) untuk mengirimkan uang sebesar Rp360 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi antar bank.
Namun, transaksi itu tidak disertai dengan tanda terima resmi sesuai prosedur. Uang tersebut pun kemudian diterima Maria Ladys selaku Kepala Teller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda.
Selanjutnya pada 22 Mei 2024, Yenny kembali menginstruksikan pengiriman uang sebesar Rp250 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi yang sah.
Alih-alih digunakan untuk kepentingan bank, uang tersebut malah Yenny transfer ke rekening anaknya, Jimmy Tantriyadi, dan kemudian mengembalikannya melalui Allo Bank tanpa prosedur yang jelas.
Pada hari yang sama, Yenny mengintruksikan PT Kejar untuk mengirimkan uang sebesar Rp350 juta ke Bank Danamon Cabang Medan, akan tetapi laporan terkait transaksi ini tidak diserahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Yenny melakukan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa adanya izin. Perbuatan itu dilakukannya untuk kepentingan pribadi termasuk berinvestasi dalam bisnis online hingga trading kripto. (deddy/hm27)