Tuesday, March 18, 2025
home_banner_first
HUKUM

Sidang Tuntutan Supervisor Bank Mega Kasus Penggelapan Rp8,6 Miliar Ditunda Lagi

journalist-avatar-top
Senin, 17 Maret 2025 20.54
sidang_tuntutan_supervisor_bank_mega_kasus_penggelapan_rp86_miliar_ditunda_lagi

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Supervisor Bank Mega, Yenny, yang diikuti terdakwa secara daring. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap Supervisor Bank Mega, Yenny, terkait kasus penggelapan senilai Rp8,6 miliar pada Senin (17/3/2025) ditunda lagi.

Semestinya tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini. Namun, kembali harus ditunda karena JPU masih belum menyelesaikan surat tuntutannya.

Ini merupakan penundaan yang kedua kalinya setelah pada pekan lalu tepatnya Kamis (13/3/2025) sidang pembacaan tuntutan hukuman sempat ditunda.

"Ditunda ke hari Senin (24/3/2025), (karena) tuntutan belum siap," kata Panitera Pengganti sekaligus Panitera Muda Pidana Umum PN Medan, Simon Sembiring saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.

Informasi dihimpun, tuntutan JPU belum dapat dibacakan karena rencana tuntutan (rentut) belum keluar dari Kejaksaan Agung. Sehingga, JPU masih menunggu rentut tersebut untuk disampaikan di persidangan yang terbuka untuk umum.

Diuraikan dalam dakwaan, Yenny diduga terlibat menggelapkan uang yang membuat Bank Mega mengalami kerugian sebesar Rp8,6 miliar. Penggelapan tersebut dilakukannya dengan cara memanipulasi transaksi pada Mei dan Juni 2024.

Uang yang digelapkan tersebut digunakan Yenny untuk kepentingan pribadinya. Yenny menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana perusahaan. Yenny menginstruksikan PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) untuk mengirimkan uang sebesar Rp360 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi antar bank.

Namun, transaksi itu tidak disertai dengan tanda terima resmi sesuai prosedur. Uang tersebut pun kemudian diterima Maria Ladys selaku Kepala Teller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda.

Selanjutnya pada 22 Mei 2024, Yenny kembali menginstruksikan pengiriman uang sebesar Rp250 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi yang sah.

Namun, alih-alih menggunakan dana tersebut untuk kepentingan bank, Yenny malah mentransfernya ke rekening Jimmy Tantriyadi yang merupakan anaknya dan kemudian mengembalikannya melalui Allo Bank tanpa prosedur yang jelas.

Di hari yang sama, Yenny mengintruksikan PT Kejar untuk mengirimkan uang sebesar Rp350 juta ke Bank Danamon Cabang Medan, akan tetapi laporan terkait transaksi ini tidak diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Yenny melakukan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa adanya izin. Perbuatan itu dilakukannya untuk kepentingan pribadi termasuk berinvestasi dalam bisnis online hingga trading kripto.

Atas perbuatan itu, Yenny didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU. Dakwaan alternatif pertama melakukan tindak pidana penggelapan dan dakwaan alternatif kedua melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud, yaitu pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (deddy/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES