Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Supervisor Bank Mega

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 22, 2025 20:24
46
gelapkan_rp86_miliar_hakim_tolak_eksepsi_supervisor_bank_mega

Sidang pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Yenny yang diikuti terdakwa secara daring. (f:deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Yenny (47) yang merupakan Supervisor PT Bank Mega dalam kasus penggelapan uang sebesar Rp8,6 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan telah lengkap, jelas, dan cermat. Sehingga, keberatan PH terdakwa tidak dapat diterima.

"Menyatakan keberatan dari PH terdakwa Yenny tersebut tidak dapat diterima," tegas Joko dalam membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Rabu (22/1/25).

Kemudian, dalam putusan sela itu juga hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara penggelapan yang menyeret PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) ini.

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tambah Joko.

Setelah membacakan putusan sela, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali membuka persidangan pada 2 pekan mendatang tepatnya Rabu (5/2/25) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui, dalam dakwaannya diuraikan, terdakwa diduga terlibat melakukan tindak pidana penggelapan dana yang membuat Bank Mega mengalami kerugian sebesar Rp8,6 miliar.

Yenny melakukan penggelapan dengan cara memanipulasi transaksi pada Mei dan Juni 2024. Uang yang digelapkan tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Yenny menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana perusahaan.

Yenny menginstruksikan PT Kejar untuk mengirimkan uang sebesar Rp360 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi antar bank. Namun, transaksi itu tidak disertai dengan tanda terima resmi sesuai prosedur.

Uang tersebut pun kemudian diterima Maria Ladys selaku Kepala Teller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda. Selanjutnya pada 22 Mei 2024, Yenny kembali menginstruksikan pengiriman uang sebesar Rp250 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi yang sah.

Namun, alih-alih menggunakan dana tersebut untuk kepentingan bank, Yenny malah mentransfernya ke rekening Jimmy Tantriyadi yang merupakan anaknya dan kemudian mengembalikannya melalui Allo Bank tanpa prosedur yang jelas.

Di hari yang sama, Yenny mengintruksikan PT Kejar untuk mengirimkan uang sebesar Rp350 juta ke Bank Danamon Cabang Medan, akan tetapi laporan terkait transaksi ini tidak diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, terdakwa melakukan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa adanya izin. Perbuatan itu dilakukannya untuk kepentingan pribadi termasuk berinvestasi dalam bisnis online hingga trading kripto.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU. Dakwaan alternatif pertama melakukan tindak pidana penggelapan dan dakwaan alternatif kedua melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud, yaitu pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua ialah pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (deddy/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES