Hakim Tunda Sidang Putusan Mantan GM PT GSD Terkait Kasus Korupsi IMB Balei Merah Putih Siantar
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Mahmud saat menjalani sidang pembacaan putusan yang akhirnya ditunda. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan putusan terhadap mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) anak usaha dari PT Telkom Indonesia, Mahmud.
Sidang putusan kasus korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih di Pematangsiantar tahun anggaran 2016-2017 terhadap pria berusia 62 tahun itu ditunda dikarenakan hakim belum menyelesaikan salinan putusan.
Awalnya, Jon Sarman Saragih yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim membuka persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (14/1/25).
Setelah dibuka, selanjutnya hakim menanyakan kabar Mahmud terkait apakah sehat atau tidak. Mendengar pertanyaan tersebut, Mahmud pun menjawab dirinya dalam kondisi sehat.
"Seyogianya hari ini agenda pembacaan putusan. Namun, putusan belum selesai dikarenakan beberapa hal. Pertama, padatnya agenda pengadilan di akhir tahun (2024) begitu juga di awal tahun 2025 membuat sendat Majelis Hakim bermusyawarah," jelas Jon.
Baca Juga: Mantan GM PT GSD Minta Dibebaskan dari Jeratan Kasus Korupsi IMB Balei Merah Putih Siantar
Sehingga, ia meminta waktu kepada jaksa penuntut umum (JPU), Mahmud, dan penasihat hukum (PH) Mahmud selama sepekan untuk bermusyawarah dan menyelesaikan salinan putusan.
"Tentunya kami menginginkan bahwa proses musyawarah lebih serius. Jadi, intinya mohon dimaklumi sekali lagi, kami meminta waktu 1 minggu lagi untuk pembacaan putusan tetap hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 jam 10.00 WIB," ucap Jon.
Jon sempat mempersilakan JPU dan pihak Mahmud untuk menyampaikan hal-hal yang ingin diutarakan. Namun, baik JPU maupun PH Mahmud kompak merasa tidak ada yang perlu disampaikan.
"Terdakwa kembali hadir (pada sidang pembacaan putusan berikutnya) dan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim seraya menutup persidangan.
Diketahui, dalam kasus korupsi ini, Mahmud dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Ferdinan Tampubolon.
Selain penjara, Mahmud juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, jaksa pun menuntut Mahmud untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang diduga telah dinikmati Mahmud sebesar Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih).
Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Mahmud dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Dalam hal Mahmud tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk mengganti UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi IMB Balei Merah Putih PT Telkom Siantar Digelar Selasa Depan
Namun, dikarenakan Mahmud telah mengembalikan uang senilai Rp1.106.220.500 (Rp1,1 miliar lebih), maka pengembalian uang tersebut akan diperhitungkan sebagai pelaksanaan kewajiban UP kerugian keuangan negara.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Mahmud tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara, hal-hal yang meringankan, Mahmud belum pernah dihukum, Mahmud mengakui dan menyesali perbuatannya, Mahmud sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.106.220.500 dan Rp115 juta (uang pajak), sehingga total Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih).
Atas tuntutan itu, Mahmud dalam nota pembelaannya (pleidoi) meminta supaya Majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Sebab, dia menilai jaksa tak mampu membuktikan bahwa dirinya melakukan korupsi. (deddy/hm18)