PT Medan Perberat Hukuman Terdakwa Penipuan Rp700 Juta Modus Janjikan Proyek UINSU
Terdakwa Syamsul Chaniago saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman seorang terdakwa kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Syamsul Chaniago alias Syamsul (52).
Semula pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan, warga Jalan Makmur Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas ini divonis 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Namun, kini dihukum 3 tahun penjara oleh PT Medan.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Leliwaty meyakini perbuatan Syamsul terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp700 juta sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU), yaitu pasal 378 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas Leliwaty dalam putusan banding nomor 2400/PID/2024/PT MDN yang dilihat Mistar, Selasa (14/1/25).
Hakim Tinggi menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Meski vonisnya diperberat, hukuman tersebut tetap saja tergolong masih lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut Syamsul 3 tahun dan 5 bulan (41 bulan) penjara.
Diketahui, kasus penipuan ini berawal pada Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, terdakwa bertemu dengan saksi korban Muhammad Zulfan Tanjung dan bercerita mengenai ada pengerjaan sejumlah proyek di UINSU.
Dalam pembicaraan tersebut, terdakwa mengiming-imingi saksi korban akan mendapatkan keuntungan besar dari pekerjaan proyek tersebut. Terdakwa mengaku kepada saksi korban bahwa dari sejumlah proyek tersebut ada yang sedang dikerjakannya dan sebagian lagi masih tengah diproses.
Kemudian, terdakwa menyampaikan kepada saksi korban ada proyek pembangunan pagar di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang milik UINSU yang katanya pagu anggaran dari proyek tersebut senilai Rp40 miliar.
Terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban bahwa ada proyek lainnya. Sehingga, pagu anggaran proyek seluruhnya senilai Rp60 miliar dan untuk mendapatkan proyek besar tersebut, perlu ada teman untuk kerja sama modal.
Mendengar hal itu, saksi korban pun percaya akan memperoleh keuntungan besar dari pengerjaan proyek tersebut, sehingga saksi korban pun sepakat untuk ikut memberi modal.
Kemudian, saksi korban memberikan modal sebesar Rp700 juta kepada terdakwa dan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap) dengan cara bertahap. Asrul sendiri disebut-sebut merupakan Adik dari mantan Rektor UIN SU, Syahrin Harahap.
Setelah setahun lebih lamanya saksi korban menunggu, proyek tersebut tak kunjung didapatkan. Selanjutnya pada April 2022, proyek yang dijanjikan itu ternyata tidak ada dan uang saksi korban juga tidak dikembalikan.
Akibat perbuatan terdakwa bersama Asrul, saksi korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp700 juta dan kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan. (deddy/hm18)