Korupsi Dana PEN untuk LPJU Rp4,3 Miliar, Eks Kadis Perkim Taput Dituntut Delapan Tahun Penjara

Terdakwa Budiman Gultom dan terdakwa William Leo alias Wawa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Dua terdakwa korupsi dana pinjaman daerah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk penataan lampu penerangan jalan umum (LPJU) sebesar Rp4,3 miliar dituntut delapan tahun penjara.
Kedua terdakwa yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Budiman Gultom, serta William Leo alias Wawa selaku Direktur PT Global Menara Berdikari.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Taput, Kinata Purba didampingi Kristian Hutasoit, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/10/2026) sore.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budiman Gultom dan terdakwa William Leo alias Wawa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun," ujar JPU di hadapan para terdakwa.
Selain itu, para terdakwa juga dituntut oleh jaksa membayar denda masing-masing sebesar 400 juta subsider 120 hari penjara jika denda tersebut tidak mampu dibayar.
Khusus William dituntut membayar uang pengganti (UP) seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp4,3 miliar. Dari total UP tersebut, William sudah membayar sekitar Rp376,8 juta.
"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata jaksa.
Namun, lanjut jaksa, apabila William tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan primer, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Terdakwa Budiman Gultom telah terbukti berperan aktif dalam penyusunan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, tapi tetap tidak melakukan upaya pencegahan sejak penyusunan dan pengumpulan anggaran kegiatan. Terdakwa tidak berupaya menunjukkan sikap pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata JPU.
Kemudian, sambung jaksa, perbuatan Budiman menyebabkan kerugian keuangan negara. Perbuatan Budiman tidak sesuai dengan norma kepatutan, sosial, dan adat istiadat masyarakat Kabupaten Taput.
"Akibat perbuatan terdakwa, masyarakat dapat dampak buruk penurunan kualitas dari pelaksanaan pekerjaan tersebut dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tambahnya.
Sementara keadaan memberatkan untuk William, perbuatan William merugikan keuangan negara, perbuatan William bertentangan dengan progam pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan William tidak sesuai dengan norma kepatutan, sosial, dan adat istiadat masyarakat Taput, serta William telah menikmati kerugian keuangan negara.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya sehingga tidak mempersulit persidangan dan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana," tutur jaksa.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim diketuai Cipto Hosaro Parasaoran Nababan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (28/10/2026) nanti.






































