Monday, October 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korupsi Bantuan Banjir Samosir, Mantan Kadis Sosial Dituntut 4 Tahun Penjara

Mistar.idSenin, 12 Oktober 2026 pukul 19.14 WIB
korupsi_bantuan_banjir_samosir_mantan_kadis_sosial_dituntut_4_tahun_penjara

Sidang perkara dugaan korupsi bantuan sosial PENA di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026). (Foto: Kejaksaan Negeri Samosir/MISTAR)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menuntut Fitri Agust Karo-Karo dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir pada Tahun Anggaran 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026). Informasi itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-Karo.

Selain hukuman penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa dituntut menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

JPU juga mengajukan tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp516.298.000.

“JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp516.298.000,” ujar Juna dalam keterangannya.

Fitri Agust Karo-Karo diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan penguatan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir bandang di Samosir.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut turut diikuti Kepala Kejari Samosir, Akwan Annas, bersama Koordinator Tim JPU Herman Ronald M. Panjaitan, yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir. Anggota tim JPU lainnya, Arina Pandiangan dan Modana Hutajulu, juga hadir dalam persidangan.

Juna menjelaskan, pembacaan tuntutan merupakan bagian dari proses peradilan setelah jaksa menilai fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan, bukti, serta fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan bantuan yang bersumber dari keuangan negara.

Kejari Samosir, lanjut Juna, berkomitmen mendukung penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam perkara yang menyangkut pengelolaan keuangan negara serta penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Menurutnya, bantuan pemerintah harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar hak masyarakat yang membutuhkan terlindungi dan tujuan program dapat tercapai.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN