Monday, October 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadinkes Batu Bara Dituntut 2 Tahun Penjara

Mistar.idSenin, 12 Oktober 2026 pukul 19.54 WIB
kasus_korupsi_dana_btt_rp115_miliar_kadinkes_batu_bara_dituntut_2_tahun_penjara

Terdakwa Deni Syahputra saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Batu Bara, Deni Syahputra, dituntut dua tahun penjara dalam kasus korupsi dana belanja tak terduga (BTT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Batu Bara tahun anggaran 2022 senilai Rp1,15 miliar.

Saat perkara tersebut terjadi, Deni menjabat sebagai Sekretaris Dinkes Batu Bara sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia kemudian menjabat sebagai Kadinkes Batu Bara menggantikan Wahid Khusyairi.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara, Ichsan Aulia Batubara, dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/10/2026).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Syahputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Ichsan.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Deni membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan Deni dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda.

"Apabila Deni tidak memiliki kekayaan atau pendapatan yang cukup untuk melunasi denda tersebut, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara pengganti denda selama 140 hari," tambah Ichsan.

JPU juga menuntut Deni membayar uang pengganti (UP) atas kerugian keuangan negara sebesar Rp188 juta yang dinikmatinya. Namun, uang pengganti tersebut telah dibayar lunas oleh Deni.

Dalam perkara yang sama, Elvandri, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Batu Bara, dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 604 juncto Pasal 20 juncto Pasal 618 KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara," kata Ichsan.

Adapun keadaan yang meringankan, menurut jaksa, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan, serta berterus terang selama persidangan. Khusus Deni, jaksa juga mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara yang dinikmatinya.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabara menunda persidangan hingga Senin (19/10/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN