Korupsi Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa Rp526 Juta, Eks Kadus di Langkat Divonis 3 Tahun

Terdakwa Sugimin saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (9/10/2026) — Sugimin, mantan Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan, Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, divonis tiga tahun penjara dalam kasus korupsi ganti rugi pemindahan makam wakaf muslim untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.
Perbuatan Sugimin dinilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Muhammad Kasim telah terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp526 juta pada tahun 2023.
"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Sugimin dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Kasim dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (9/10/2026).
Pria yang juga menjabat Ketua Nazir Tanah Wakaf Dusun IV Kesatuan itu juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara jika denda tidak dibayar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp526 juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," lanjut hakim.
Ditambahkan Kasim, apabila Sugimin tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dijatuhi pidana tambahan satu tahun penjara.
Hakim menyatakan perbuatan Sugimin melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sidang putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim anggota, Rurita Ningrum. Rurita berpendapat perbuatan Sugimin tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider, sehingga terdakwa harus dibebaskan.
Mendengar putusan tersebut, Sugimin dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau banding.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Sugimin enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara, serta uang pengganti Rp526 juta subsider tiga tahun penjara.(hm02)

















































