Friday, October 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol, Seorang Letkol Ditahan Pomdam Jaya

Mistar.idJumat, 9 Oktober 2026 pukul 16.54 WIB
rumah_dinas_tni_di_cijantung_jadi_markas_judol_seorang_letkol_ditahan_pomdam_jaya

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (foto: Rahmawati/Detikcom)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Letnan Kolonel Infanteri (Letkol Inf) Arman ditahan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) terkait dugaan penggunaan rumah dinas TNI AD di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, sebagai markas judi online (judol).

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, membenarkan penahanan tersebut pada Jumat (9/10/2026). Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) I/Jakarta.

“Terduga sudah ditahan, sudah menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas, dikutip dari Detikcom, Jumat (9/10/2026).

Nas mengatakan, penyidik masih mendalami keterlibatan perwira tersebut dalam aktivitas perjudian daring yang diduga beroperasi di rumah dinas itu.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan TNI AD tidak akan melindungi prajurit yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

“Orang yang menyewakan tempat tersebut ya kemungkinan dia tahu. Kita sudah tahan, sudah di Pom sekarang. Sudah kita terus selidiki, perlu waktu lah untuk meyakinkan,” kata Maruli kepada wartawan di Mabesad, Jumat (9/10/2026), dikutip dari Okezone.

Maruli juga menyebut kasus penggunaan rumah dinas untuk aktivitas judi online sebagai peristiwa yang memalukan bagi institusinya.

“Tapi yang jelas enggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu, ya. Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami, ya,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah warga mencurigai aktivitas tidak biasa di sebuah rumah di Kompleks KPAD Cijantung pada Minggu (4/10/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti.

Dalam pengungkapan itu, aparat mengamankan 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka diduga berperan sebagai operator judi online dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer untuk menjalani pemeriksaan.

Petugas juga menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, serta sembilan kartu tanda penduduk (KTP). Lokasi kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum penahanan Arman diumumkan, pihak TNI menyatakan telah memeriksa orang yang diduga sebagai pemilik atau penghuni rumah dinas tersebut. Namun, saat itu belum dipastikan apakah yang bersangkutan mengetahui aktivitas perjudian daring yang berlangsung di lokasi. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN