Friday, October 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bareskrim Bongkar Pabrik Vitamin Anak Palsu di Lampung, Dijual Online Sejak 2021

Mistar.idJumat, 9 Oktober 2026 pukul 16.38 WIB
bareskrim_bongkar_pabrik_vitamin_anak_palsu_di_lampung_dijual_online_sejak_2021

Pabrik pembuat vitamin anak palsu bermerek Apialys di wilayah Lampung (foto: istimewa via Detik)

news_banner

MISTAR.ID - Bareskrim Polri membongkar pabrik pembuatan vitamin anak palsu bermerek Apialys di Lampung. Aktivitas produksi dan pengemasan produk tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021 dan dipasarkan melalui platform perdagangan elektronik serta media sosial.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan PT Lapi Laboratories selaku pemilik merek Apialys yang sah. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga seorang tersangka berinisial IKS memproduksi dan memperdagangkan vitamin anak dengan menggunakan merek tersebut tanpa hak.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah berjalan selama beberapa tahun.

“Tersangka IKS mengoperasikan pabrik gelap di Lampung sejak tahun 2021 untuk mengemas vitamin anak palsu bermerek Apialys yang menggunakan bahan baku madu hutan,” kata Ade Safri, seperti dikutip Detikcom.

Produk berbentuk sirup itu disebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp50.000 per botol. Penjualan dilakukan melalui e-commerce dan media sosial untuk menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses produksi dan pengemasan. Barang bukti itu meliputi produk berlabel Apialys, stiker atau label merek, komputer, monitor, printer, flashdisk berisi format stiker, peralatan pengemasan dan penyegelan, bahan produksi, serta buku catatan transaksi.

Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan mendalami aktivitas produksi serta distribusi produk yang diduga menggunakan merek tanpa hak.

Tersangka IKS dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menurut laporan Detik.com, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN