Friday, October 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

BNNP Sumut Musnahkan 230 Kg Ganja dan 205 Bungkus Pod Getar

Mistar.idJumat, 9 Oktober 2026 pukul 13.15 WIB
bnnp_sumut_musnahkan_230_kg_ganja_dan_205_bungkus_pod_getar

Petugas memusnahkan barang bukti narkotika di halaman BNNP Sumut. (foto: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba, Jumat (9/10/2026). Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incenerator.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 230 Kg ganja kering, 9,8 Kg sabu, 10 butir ekstasi dan 205 bungkus pod getar.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengatakan barang bukti itu dimusnahkan agar tak disalahgunakan. Seluruh barang bukti tersebut disita dari 20 tersangka yang ditangkap pihaknya.

"Ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum. Tetapi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas BNNP Sumut dalam memastikan seluruh barang bukti tidak kembali disalahgunakan atau beredar kembali di tengah masyarakat," ujarnya.

Dijelaskannya, ke-20 tersangka itu berasal dari 10 Laporan Kasus Narkoba (LKN). Satu di antara tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan dinyatakan meninggal dunia.

"Tersangka tersebut berinisial ZI. Ia terkena peluru petugas lapangan kita di bagian pinggang saat berupaya kabur dari penyergapan kita di Mandailing Natal," tuturnya.

Dari pemusnahan barang bukti itu, pihaknya mengklaim menyelamatkan 749.575 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"Angka tersebut bukan hanya statistik, di balik angka itu terdapat anak bangsa, keluarga dan masa depan generasi muda yang harus kita lindungi dari Bahaya narkoba," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN