Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Empat Rekanan Kasus Korupsi Rehabilitasi Tembok Pagar dan Pembangunan Gapura UINSU Divonis Bervariasi

journalist-avatar-top
By
Monday, January 13, 2025 18:47
48
empat_rekanan_kasus_korupsi_rehabilitasi_tembok_pagar_dan_pembangunan_gapura_uinsu_divonis_bervariasi

empat rekanan kasus korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura uinsu divonis bervariasi

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Empat rekanan yang terlibat dalam kasus proyek rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) divonis bervariasi.

Keempat rekanan yang dimaksud di antaranya Muhammad Yusuf (39) sebagai orang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana dan Subaktiar (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas.

Kemudian, Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Nani Sukmawati menyatakan keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga : Divonis 22 Bulan Penjara karena Korupsi, Mantan Wakil Direktur Pascasarjana UINSU Menangis

Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” sebut Nani di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (13/1/25).

Kemudian, Irwansyah dan Subaktiar divonis 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara. Sedangkan, Mulyadi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh hakim.

journalist-avatar-bottomAndiyus