Aniaya Juru Parkir hingga Tewas, Tiga Warga Jalan Setia Budi Diadili di PN Medan
Ketiga terdakwa saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tiga orang warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menganiaya hingga mengakibatkan kematian terhadap seorang tukang parkir bernama Ardani Laia.
Adapun ketiga warga yang kini menjadi terdakwa tersebut di antaranya ialah Didi Yudi Wardana (38), H Iqbal Tarigan (35), dan Rinawati Br Tarigan (40).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan di Ruang Sidang Utama PN Medan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjelaskan kronologi yang menjerat ketiga terdakwa tersebut.
"Perkara ini bermula pada Selasa (1/10/24) lalu tepatnya di depan rumah makan ACC Jalan Setia Budi Medan. Saat itu, korban meminta uang parkir kepada Iqbal. Tak terima dengan hal tersebut, kemudian terjadilah cekcok antara Iqbal dengan korban," kata JPU Pantun Marojahan Simbolon, Rabu (22/1/25).
Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, sambung JPU, Didi melihat korban berada di depan rumah makan ACC. Selanjutnya, terjadi pertengkaran antara Didi dengan korban beserta dua teman korban.
Selanjutnya, kata jaksa, Didi menghubungi Iqbal dan mengaku bahwa dirinya dipukul oleh teman korban. Tak berapa lama, Iqbal pun datang dan menantang korban sambil membawa kunci roda.
"Berselang beberapa saat kemudian, korban mendatangi Iqbal dan terjadilah keributan. Selanjutnya, Iqbal memukul wajah korban dan Didi memukul bagian dagu korban, sedangkan Rinawati memukul korban dengan memakai ekor pari kering hingga mengakibatkan darah keluar dari hidung dan mulut korban," jelasnya.
Ditambahkan jaksa, karena melihat kondisi korban mengalami luka yang cukup parah, sejumlah warga sekitar pun membawa korban menggunakan becak bermotor ke rumah sakit terdekat. Namun, nahas nyawa korban tidak terselamatkan.
"Dakwaan alternatif kesatu, perbuatan para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP atau kedua melanggar pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tandas Pantun. (deddy/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Gebrakan Trump Usai Dilantik jadi Presiden AS