Dilaporkan Gegara Utang, Aipda MHB Dicari Propam Polresta Deli Serdang
Ilustrasi oknum polisi dilaporkan karena utang (f:ist/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Karyawan BUMN, Supianto (51) melaporkan oknum anggota Polresta Deli Serdang, Aipda Muhammad Hamdani Barus (43) dilaporkan karena diduga tidak membayar utang ke tetangganya sebanyak Rp58 juta.
Aipda Muhammad Hamdani Barus yang beralamat di Dusun II, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tersebut ternyata telah 3 bulan tidak masuk kerja.
Kini, personel Polsek Galang Jajaran Polresta Deli Serdang tersebut dalam pencarian Propam. Hal ini diungkapkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Kasi Propam AKP Hendri Ginting pada Rabu (22/1/25).
"Aipda MHB (Muhammad Hamdani Barus) sampai saat ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin terkait ketidak kehadirannya dalam pelaksanaan dinas sebagai anggota kepolisian," jelas Kapolresta Deli Serdang.
Untuk yang pertama kali, kata Kapolresta, Aipda Aipda Muhammad Hamdani Barus tidak masuk dinas selama 12 hari berturut-turut dari tanggal 12 hingga 26 September 2024.
"Dan telah dilakukan sidang disiplin hingga mendapat putusan dengan hukuman penundaan gaji berkala selama 1 tahun," tambah Kapolresta.
Kemudian, Aipda Aipda Muhammad Hamdani Barus kembali mengulangi perbuatan pelanggaran tidak masuk dinas selama 75 hari kerja dari tanggal 27 September hingga 23 Desember 2024. Sehingga Propam Polresta Deli Serdang akan melakukan tindak lanjut pemanggilan guna pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukannya.
"Propam Polresta telah melakukan upaya pencarian terhadap Aipda MHB di tempat tinggalnya di Kecamatan Dolok Masihul,"ungkap Kapolresta.(sembiring)
PREVIOUS ARTICLE
Begini Buat Paspor Umroh dan Wisata secara Online