Friday, January 24, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Terlibat Penganiayaan, Anggota DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 23, 2025 08:50
64
terlibat_penganiayaan_anggota_dprd_tapsel_dituntut_4_tahun_penjara

Persidangan di PN Padangsidimpuan yang menjatuhi hukuman 4 tahun kepada EES alias B yang merupakan Anggota DPRD Tapsel. (f:ist/mistar)

Indocafe

Tapsel, MISTAR.ID

ESS alias B, anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) dituntut hukuman 4 tahun penjara setelah didakwa terlibat dalam aksi penganiayaan, pengeroyokan karyawan PT. SAE,serta memimpin aksi demo anarkis di Gate R17 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru pada 16 Februari 2024 lalu.

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 450/Pid.B/2024/PN Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (22/1/25) malam.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara beragenda pembacaan tuntutan jaksa ini, diketuai Azhary Prianda Ginting dengan hakim anggota Ryki Rahman Sigalingging dan Rudy Rambe serta Panitera Pengganti Rizal Efendi Harahap.

Sidang selama dua jam, tidak dihadiri terdakwa, hanya menyaksikan jalannya sidang lewat zoom dari Lapas tempat ia ditahan. Di ruang sidang itu hanya diwakili kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Neger Tapsel Soritua Agung Tampubolon sekaligus mewakili rekannya, Mhd. Tarmizi Siregar dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, menyebut sesuai fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah dan menuntutnya dihukum penjara 4 tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, tidak terjadi perdamaian dengan korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian materi bagi perusahaan.

Disebut, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, melakukan dan turut melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eddi Sulam Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap Tim JPU Kejari Tapsel saat persidangan.

Namun, para korban penganiayaan yang merupakan staf humas salah satu perusahaan di PLTA Batangtoru dan hadir di Pengadilan Negeri Psp, kepada wartawan mengaku keberatan atas tuntutan jaksa tersebut. Menurut mereka, 4 tahun penjara itu terlalu rendah.

"Dibanding penderitaan yang kami alami saat dikeroyok massa pengunjuk rasa yang antara lain ada terdakwa ESS alias B, tuntutan 4 tahun penjara itu terlalu rendah," kata Hamdani Rambe, Nurman Ahmad, Ngolu Panjaitan dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil.

Menurut mereka, saking ramainya massa yang melakukan pengeroyokan atau penganiayaan itu, orang-orang yang menyaksikan kejadian tersebut menduga kalau mereka tidak akan selamat lagi atau tewas di tempat.

"Tuhan Yang Maha Kuasa menentukan kami masih selamat dan sehat wal afiat hingga sekarang," ucap Unyil.

Meski demikian, para korban sangat berharap besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Psp agar menjatuhkan hukuman setimpal terhadap ESS alias B yang didakwa JPU sebagai orang yang menyuruh penyerangan tersebut.

"Harapan kita kepada Majelis Hakim, agar terdakwa dijatuhi vonis hukuman penjara 5 sampai 7 tahun," ucap para staf Humas PT. SAE yang menjadi korban pengeroyokan terdakwa dan kawan-kawan yang sebelumnya telah dihukum. (amran/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES