Dua Anggota Geng Motor Tetap Dihukum 12 Tahun Kasus Pembunuhan, Jaksa Tunggu Kasasi Keduanya
Para terdakwa saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan bandingnya tetap menghukum 2 anggota geng motor 12 tahun penjara, karena membunuh Muhammad Andika di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Adapun kedua anggota geng motor yang dimaksud, yaitu Ibrahim Chandra Syam alias Baim dan M Irfan. Putusan PT Medan terhadap kedua terdakwa tersebut merupakan penguatan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu para terdakwa melakukan upaya hukum berikutnya berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita tergantung para terdakwa. Kalau mereka kasasi, maka kita akan kirim kontra memori kasasi," sebut JPU AP Frianto Naibaho, Rabu (22/1/25).
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pun mengatakan bahwa apabila para terdakwa tak mengajukan kasasi, maka pihaknya juga tidak akan kasasi. Sebab, putusan banding PT Medan tersebut masih sama dengan tuntutan pihaknya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Firza Andriansyah menjatuhkan hukuman 12 tahun terhadap 3 anggota geng motor atas kasus pembunuhan terhadap korban, Muhammad Andika.
Selain Baim dan Irfan, ada juga terdakwa Ichal Aditya alias Ichal yang kini putusan terhadap Ichal telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dikarenakan baik dirinya maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.
Hakim meyakini Baim dan Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Dalam dakwaan diuraikan bahwa kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamis (4/1/24) sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu para terdakwa bersama Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, Andre Ansyah (belum tertangkap) yang jumlahnya kurang lebih 40 orang mengendarai sepeda motor kurang lebih sebanyak 18 unit yang terdiri dari beberapa grup geng motor.
Diantara geng motor yang tergabung tersebut, yakni Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak) membawa senjata tajam (sajam) berupa clurit dan samurai.
Kemudian mereka bertemu dengan korban di Jalan Datuk Kabu yang mengendarai 1 unit sepeda motor dan tidak berboncengan. Sedangkan temannya bernama Asbilal mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Rifki alias Bajor dan M Rinaldi dibonceng oleh Rahmansyah.
Setelah bertemu dengan korban, para terdakwa dengan teman-temannya pun berteriak 'ini orang mamang, ini musuh, musuh'. Kemudian terdakwa Irfan mengejar korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh dari atas sepeda motornya.
Kemudian terdakwa Ibrahim turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor. Lalu Ibrahim menggunakan sebuah clurit membacok sebanyak bagian belakang badan korban.
Tak sampai di situ, Satria Ompong pun turun dari sepeda motornya dan ikut membacok bagian tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan sebuah clurit. Kemudian Ichal juga ikut mengejar korban, lalu membacok tangan kanan dengan menggunakan samurai.
Selanjutnya saksi Muhammad Adyansyah Putra alias Iyan yang juga anggota geng motor ikut turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih berada di atas sepeda motor, lalu membacok bagian tangan sebelah kiri dan mengenai juga dada sebelah kiri dengan menggunakan sebuah celurit.
Akibatnya, korban oleng dan ingin menabrak teman Iyan yang hingga pada akhirnya sepeda motor korban menabrak tembok rumah. Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban meninggal dunia. (deddy/hm24)