Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Sidang Tuntutan Kasus Remaja Bawa Celurit saat Tawuran di Medan Maimun Ditunda

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 22, 2025 17:51
36
sidang_tuntutan_kasus_remaja_bawa_celurit_saat_tawuran_di_medan_maimun_ditunda

Terdakwa M Ryan Al Farizi saat menjalani sidang di PN Medan. (f: deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan terhadap seorang remaja bernama M Ryan Al Farizi (19) yang terlibat dan membawa celurit saat tawuran di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (22/1/25), ditunda.

Seyogianya jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rocky Sirait, membacakan tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini. Namun, dikarenakan surat tuntutan belum selesai, maka sidang ditunda.

"Tunda, (karena) belum siap tuntutannya. Ini terdakwanya enggak dibawa, karena semalam mengabari panitera penggantinya kalau tuntutan belum siap," ujar Ilham selaku staf jaksa saat ditemui Mistar.id di PN Medan.

Tuntutan dijadwalkan akan dibacakan 2 pekan mendatang tepatnya pada Rabu (5/2/25), lantaran Rabu pekan depan jatuh hari libur nasional, yakni Tahun Baru Imlek.

Diketahui, kasus yang menjerat Ryan bermula pada Minggu (2/6/24) sekira pukul 04.30 WIB lalu. Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan berjumlah 3 orang memperoleh informasi adanya tawuran di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Atas informasi tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi tawuran untuk melakukan pengamanan. Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan terdakwa, anak berinisial YP, anak berinisial MY, dan anak berinisial KF, serta beberapa orang lainnya.

Saat penangkapan, petugas juga menemukan alat yang digunakan untuk tawuran diantaranya berupa sebuah samurai dan 3 buah celurit.

Setelah itu, petugas menangkap terdakwa yang merupakan warga Jalan Puyuh XV Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, dengan sebuah celurit di tangannya. Selanjutnya petugas membawa terdakwa dan yang lainnya ke kantor polisi.

Atas perbuatan tersebut, Ryan didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17). (deddy/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar