Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Curi Motor Sopir, Seorang Nelayan Medang Deras Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 22, 2025 17:00
85
curi_motor_sopir_seorang_nelayan_medang_deras_ditangkap_polisi_

Terduga pelaku RN dan sepeda motor curiannya diamankan di Polsek Indrapura. ( f :ist/mistar)

Indocafe

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang nelayan inisial RN (42) warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura atas dugaan mencuri satu unit sepeda motor.

Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, Rabu (22/1/25).

"Terduga pelaku yang diduga mencuri sepeda motor Honda Supra BK 2049 GW milik M. Yasin Saragih (51) warga Dusun Sawo II, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara ditangkap siang tadi saat berada di Bengkel Kenangan Desa Brohol Kecamatan Sei Suka," jelas Sagala.

Korban M. Yasin Saragih mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang saat kembali dari membawa truk tanki. Korban yang berniat pulang ke rumahnya bermaksud hendak mengambil sepeda motornya yang dititipkan di salah satu warung di Dusun Asoka, Desa Sipare Pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara pada Minggu 19 Januari 2025 sekira pukul 03.40 WIB.

Namun sepeda motor yang dititipkan korban di warung tersebut sudah tidak ada lagi. Tidak terima sepeda motornya hilang, pagi harinya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura. Setelah olah TKP dan meminta keterangan dari saksi-saksi akhirnya diketahui identitas terduga pencuri sepeda motor milik korban.

Berdasarkan penyelidikan diketahui keberadaan terduga pelaku di Bengkel Kenangan Desa Brohol Kecamatan Sei Suka.

Begitu mendapat informasi, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar langsung memimpin penangkapan terhadap terduga pelaku.

Ketika diinterogasi, terduga pelaku RN mengakui perbuatannya sekaligus menunjukkan sepeda motor curiannya yang sedang diperbaiki di bengkel Kenangan.

"Atas pengakuan tersebut, RN yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana berikut sepeda motor curiannya diboyong ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut," tutup AH. Sagala. (ebson/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES