Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan di Siantar Ditolak Hakim


Persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Joe Frisco. (f: gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa pembunuhan, Joe Frisco. Sidang yang berlangsung, Rabu (30/4/2025), juga menghadirkan terdakwa.
Anggota Majelis Hakim, Febriani menyebut dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas, terang dan komplit sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena telah merinci identitas pelaku, apa yang dilakukan, serta waktu dan tempat.
Dikatakan dia, apa yang menjadi dalil penasihat hukum tidak dapat diterima. Kemudian dalil tidak tepatnya pasal yang didakwakan kepada terdakwa, sudah masuk ke ranah materi, sehingga hal itu tak dapat dijadikan landasan.
Ketua Majelis Hakim, Rinto Leoni Manullang kemudian memutuskan untuk melanjutkan perkara ke pokok materi pembuktian. Ia menyebut persidangan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Karena keterangan saksi nanti memakan waktu cukup banyak, kita bagi menjadi dua. Hari Rabu, dan Jumat," kata Rinto menutup persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum Joe Frisco, Parluhutan Banjarnahor mengaku akan menghadirkan saksi meringankan di persidangan. Namun, pemeriksaan berlangsung setelah saksi dari JPU dihadirkan.
"Mungkin sekitar dua atau tiga orang saksi," kata Parluhutan.
Ia menyebut, pihaknya akan fokus membuktikan apa yang dilakukan kliennya merupakan tindakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana itu tidak tepat," ujarnya.
Jaksa sebelumnya mendakwa Joe dengan dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Kemudian dakwaan kedua primer Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Selanjutnya Pasal 353 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian meskipun bukan merupakan tujuan pelaku, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dakwaan ketiga primer Pasal 306 ayat (2) KUHPidana tentang penelantaran seseorang dalan keadaan kesengsaraan, dan menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Joe bersama 5 orang lainnya ditetapkan tersangka atas kematian perempuan muda, Mutia Pratiwi alias Shela. Mayat korban ditemukan di Kabupaten Karo yang dimasukkan ke dalam tas. (gideon/hm24)