Wednesday, April 30, 2025
home_banner_first
LABUHAN BATU RAYA

Dirmanto Turnip: Banyak Hak Pekerja Tidak Diberikan PT Torganda

journalist-avatar-top
Rabu, 30 April 2025 17.57
dirmanto_turnip_banyak_hak_pekerja_tidak_diberikan_pt_torganda

Kuasa hukum pekerja PT Torganda Perkebunan Tahuan Ganda, Dirmanto Turnip (kanan) saat memberi keterangan.(f:sunusi/mistar)

news_banner

Labura, MISTAR.ID

Banyak hak-hak pekerja yang tidak diberikan PT Torganda Perkebunan Tahuan Ganda, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Ini membuat para pekerja mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Labura, Rabu (30/4/2025).

Hal itu diungkapkan Dirmanto Turnip dari Kantor Bantuan Hukum Dirmantor Turnip and Rekan selaku kuasa hukum 374 orang pekerja PT Torganda Perkebunan Tahuan Ganda yang mengadukan nasibnya ke Disnakerin.

Dijelaskan, secara umum ada empat macam tuntutan pekerja yaitu yang berkepanjangan, buta, meninggal dan dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.

Pekerja yang menuntut itu telah bekerja di perusahaan itu antara 10-20 tahun. Namun, saat mereka bekerja, banyak hak-hak mereka yang tidak diberikan perusahaan seperti Tunjangan Hari Natal (THN), cuti melahirkan dan cuti haid bagi pekerja perempuan, serta cuti bersama.

"Seperti cuti bersama, kan sejak masa Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) ada libur tambahan untuk hari besar keagamaan. Tapi perusahaan tetap mempekerjakan pekerja tanpa dihitung lembur," kata Dirmanto memberi contoh hak pekerja yang diabaikan perusahaan.

Dirmanto mengakui kalau dirinya merasa terpanggil mendampingi pekerja. Ia juga menyatakan belum pernah mendatangi perusahaan tersebut. "Saya belum pernah ke sana dan tidak mengetahui di mana lokasinya," ujar pengacara yang berkantor di Kota Medan itu.

Diketahui saat memberi keterangan tersebut, Dirmanto didampingi Kadisnakerin Rojali, serta mediator Abdi Saragih dan Irfan Pasaribu. (sunusi/hm16)





REPORTER:

RELATED ARTICLES