Wednesday, April 30, 2025
home_banner_first
HUKUM

Tangkap Ikan Tanpa Izin, Dua WNA Myanmar Dipenjara 4 Tahun 6 Bulan

journalist-avatar-top
Rabu, 30 April 2025 13.51
tangkap_ikan_tanpa_izin_dua_wna_myanmar_dipenjara_4_tahun_6_bulan

Sidang putusan terhadap terdakwa Laing Laing Tiun di PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua warga negara Myanmar dihukum 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena mencuri ikan di perairan Indonesia. Keduanya adalah Laing Laing Tiun dan U Myo Lat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laing Laing Tiun dan terdakwa U Myo Lat dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Rabu (30/4/2025).

Laing Laing Tiun dan U Myo Lat adalah nakhoda kapal SLFA 4498 dan kapal PKFB 909 GT 55 dan terbukti bersalah karena menangkap ikan tanpa izin usaha di Selat Malaka.

Hakim meyakini keduanya telah melanggar dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti atau subsider tiga bulan kurungan.

Salah satu hakim anggota, Soniady Drajat Sadarisman mengatakan perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam menjaga kelangsungan sumber daya alam sektor kelautan dan perikanan.

"Perbuatan para terdakwa merugikan negara Indonesia. Alat penangkap ikan yang digunakan terdakwa dapat mengganggu dan merusak kelangsungan sumber daya ikan," kata Soniady.

Sementara keadaan yang meringankan terdakwa adalah sopan dan berterus terang, sehingga mempermudah proses persidangan.

"Para terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya, para terdakwa sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab terhadap anak dan istri, serta para terdakwa belum pernah dihukum," tuturnya.

Kedua terdakwa menerima putusan hakim tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan banding selama 7 hari ke depan.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

REPORTER:

RELATED ARTICLES