18.5 C
New York
Tuesday, September 17, 2024

Sidang Putusan Terdakwa Eprijal Pahlawan Perkara Pembunuhan Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Nasib terdakwa pembunuhan, Eprijal Pahlawan, batal ditentukan hari ini, Selasa (17/9/24).

Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan putusan.

Sidang pembacaan putusan terhadap warga Jalan AH Nasution Gang Rafi No 102 H, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu ditunda dikarenakan Majelis Hakim belum menyelesaikan salinan putusan.

Baca juga:Bunuh Korban gegara Tak Bayar Utang, Pahlawan Dituntut 15 Tahun Penjara

“Seyogianya hari ini putusan. Namun, karena majelis belum selesai musyawarah, (sidang) putusan kita tunda ke Selasa tanggal 1 Oktober 2024,” ucap Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya Eprijal dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Jaksa menilai Eprijal telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Burhanuddin Siregar sebagaimana dakwaan subsider, yaitu pasal 338 KUHP.

Baca juga:Kasus Pembunuhan Lansia di Nias Barat, Polisi Dalami Motif Pelaku

Berdasarkan dakwaan, motif Eprijal membunuh Burhanuddin ialah dikarenakan tersulut emosi, lantaran korban tak membayar utangnya sebesar Rp5 juta. Eprijal sendiri merupakan seorang pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles