13.7 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

Bunuh Korban gegara Tak Bayar Utang, Pahlawan Dituntut 15 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal (40), seorang warga Jalan A.H. Nasution Gang Rafi No.102 H, Kecamatan Medan Johor nekat membunuh korban Baharuddin.

Motif terdakwa membunuh korban karena tersulut emosi karena tak membayarkan utangnya sebesar Rp5 juta. Terdakwa sendiri bekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut Eprijal Pahlawan dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Suami Tak Bayar Utang, Istri Kontraktor Indonesia Diculik dan Disiksa di Malaysia

JPU menilai perbuatan Eprijal berdasarkan fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider, yaitu Pasal 338 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eprijal Pahlawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Jaksa Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8/24) sore.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menunda persidangan hingga Rabu (28/8/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles