21.7 C
New York
Friday, September 27, 2024

Bunuh Abang Tiri Rebutan Jadi ‘Pak Ogah’, Pemuda Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Gilang Prasteya alias Ucok (21) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena membunuh abang tirinya gegara rebutan menjadi pengatur jalan (Pak Ogah) di Jalan Asrama Medan.

JPU menilai perbuatan Gilang telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 338 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gilang Prastya alias Ucok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” sebut Jaksa Elvina Elisabeth Sianipar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/9/24) sore.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menunda hingga Selasa (1/10/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini bermula pada Senin (22/4/24) lalu. Saat itu sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa datang ke Jalan Asrama, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, dengan tujuan untuk mengatur pemutaran mobil. Setibanya di lokasi, terdakwa duduk-duduk di salah satu kafe.

Baca Juga : Tersangka Ninawati Bakal Disidangkan di PN Lubuk Pakam

Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa pulang ke rumah dan menemui ibunya untuk meminta uang sebesar Rp5 ribu. Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa melihat korban pergi bersama temannya.

Tak berapa lama kemudian, korban pun kembali ke Jalan Asrama untuk melakukan pengaturan pemutaran mobil. Kemudian keduanya terlibat cekcok. Korban menarik terdakwa ke pinggir jalan tepatnya di depan kafe dan korban memukul terdakwa.

Kemudian korban mengambil sebilah pisau dari sebuah steling yang ada di depan kafe dan korban mengayun-ayunkan pisau tersebut ke arah terdakwa dan terdakwa berusaha menghindar.

Melihat itu, terdakwa berlari ke arah dapur kafe untuk mengambil sebuah gunting dan langsung mendatangi korban yang berada di depan kafe. Selanjutnya terdakwa langsung mengayunkan gunting tersebut ke arah tubuh korban.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles