Wednesday, April 30, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kejari Tebing Tinggi Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Inkracht

journalist-avatar-top
Rabu, 30 April 2025 17.09
kejari_tebing_tinggi_musnahkan_barang_bukti_tindak_pidana_umum_inkracht

Pihak Kejari Tebing Tinggi melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti.(f:ist/mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi, Rabu (30/4/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dan ganja, serta beberapa paket alat hisap (bong), dan delapan barang bukti tindak pidana umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi, Muchshin menyampaikan apresiasi atas sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan BNN, serta instansi terkait lainnya.

"Pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat," ucapnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono menjelaskan Kapolres diwakili Kapolsek Rambutan, AKP Darma Indrajaya menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kejari setempat. Barang bukti itu berasal dari perkara yang telah selesai di pengadilan, dan menjadi bukti nyata keberhasilan penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht ini merupakan bentuk nyata sinergi antar penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terciptanya keadaan yang kondusif dari unsur-unsur tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya," ucap Mulyono. (nazli/hm16)



REPORTER: