Wednesday, April 30, 2025
home_banner_first
HUKUM

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas di Medan Divonis 3,5 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Rabu, 30 April 2025 17.27
tiga_penganiaya_jukir_hingga_tewas_di_medan_divonis_35_tahun_penjara

Sidang putusan tiga terdakwa kasus penganiayaan jukir hingga tewas di PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tiga terdakwa kasus penganiayaan seorang juru parkir (parkir), bernama Ardani Laia, hingga tewas di Medan divonis 3,5 tahun penjara, Rabu (30/4/2025).

Ketiga terdakwa itu, yakni Didi Yudi Wardana, Rinawati Br Tarigan, dan H Iqbal Tarigan, adalah warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Majelis hakim yang diketuai Firza Andriansyah meyakini ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun)," ucap Firza didampingi As'ad Rahim dan Sulhanuddin di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.

Hakim mengatakan, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.

"Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," kata Firza.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir selama tujuh hari, apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Pantun Marojahan Simbolon, yang sebelumnya menuntut para terdakwa sembilan tahun penjara.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini terjadi di depan rumah makan ACC Jalan Setia Budi Medan pada 1 Oktober 2024 lalu.

Awalnya, korban meminta uang parkir kepada Iqbal, akan tetapi Iqbal tak terima, sehingga terjadilah cekcok antara korban dengan Iqbal.

Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Didi melihat korban di depan rumah makan ACC dan seketika mereka bertengkar. Saat itu, Didi juga cekcok dengan dua teman korban lainnya.

Selanjutnya, Didi menghubungi Iqbal yang mengaku dipukuli oleh teman korban. Tak lama kemudian, Iqbal datang dan menantang korban sambil membawa kunci roda. Lalu korban mendatangi Iqbal dan terjadilah keributan.

Di situ, Iqbal memukul wajah korban dan Didi memukul bagian dagu korban. Rinawati pun ikut memukul korban dengan memakai ekor ikan pari kering sampai keluar darah dari hidung dan mulut korban.

Melihat itu, warga sekitar berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. (deddy/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES