Terdakwa Kasus Perdagangan Beruang Madu Diawetkan Diadili di PN Medan

Terdakwa Ali Syahbana Munthe saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ali Syahbana Munthe, terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa beruang madu dalam kondisi telah diawetkan, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/1/2026) sore.
Ali menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar, menjelaskan bahwa Ali ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan di Loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (8/10/2025) malam.
“Saat itu, Ali ditangkap atas dugaan melakukan jual beli seekor beruang madu yang telah diawetkan ke luar Sumatera Utara. Setelah ditangkap, Ali beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,” ucap Emmy.
Dalam dakwaan kesatu, kata Emmy, perbuatan Ali bertentangan dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tuturnya.
Ketiga, lanjut jaksa, perbuatan Ali melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dan satu orang ahli.
Usai pemeriksaan saksi dan ahli, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Ali sebagai terdakwa. Dalam keterangannya, Ali mengaku mendapatkan beruang madu tersebut dari Facebook dengan harga Rp2,5 juta.
“Saya dapat dari marketplace Facebook, beli Rp2,5 juta. Rencananya mau saya jual ke Agus Santosa di Lhokseumawe seharga Rp7,5 juta. Saya jual karena ada kebutuhan hidup. Saat hendak dikirim lewat loket bus, saya ditangkap,” katanya.
Pria berusia 49 tahun yang tinggal di Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai itu mengaku telah menjalankan bisnis jual beli satwa dilindungi selama dua tahun terakhir.
“Kalau jual seperti ini sudah dua tahun. Awalnya saya tidak tahu kalau perbuatan ini salah, sekarang saya tahu. Marketplace-nya ada tiga atau empat komunitas yang melakukan jual beli barang antik, saya termasuk anggotanya,” ujar Ali.
Selama dua tahun menjalankan aktivitas tersebut, Ali mengaku baru kali ini ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia juga menyebut beruang madu yang dibelinya sudah dalam kondisi mati dan diawetkan.
“Saya tahu ada hewan yang dilindungi. Belum pernah ditangkap, baru kali ini. Pekerjaan saya sekuriti di salah satu rumah sakit di Medan. Saya beli sudah mati, tidak bau, dan sudah kering. Janjiannya lewat WhatsApp dengan penjual di Jalan Jamin Ginting, sekitar 200 meter dari Perumnas Simalingkar. Asal penjual tidak jelas dan saya juga tidak bertanya detail,” tuturnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menyusun surat tuntutan. Persidangan kemudian ditunda hingga Rabu (4/2/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan. (hm25)
























