Seorang Agen Narkotika di Berastagi Diamankan Bersama 11 Paket Sabu

Tersangka LRG berikut barang bukti sabu yang diamankan Satreskrim Polsek Berastagi. (Foto: Humas Polres Tanah Karo/Mistar)
Karo, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial LRG, 26 tahun, warga Simpang Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya, Rabu (4/2/2026) malam.
Kapolsek Berastagi AKP Hendri Tobing mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat diamankan di Simpang Desa Lau Gumba, petugas terlebih dahulu melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.
“Dari penggeledahan awal tidak ditemukan barang bukti. Namun tersangka mengakui menyimpan sabu di rumah kontrakannya,” ujar AKP Hendri Tobing, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan 11 paket sabu dengan berat total 0,64 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik klip ukuran sedang kosong, satu bal plastik klip kosong, satu pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang merusak generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Berastagi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (hm25)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER

























