Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sedang Menunggu Pembeli Narkoba, Pria di Salapian Ditangkap Polisi

Mistar.idKamis, 11 Desember 2025 12.15
AN
EJ
sedang_menunggu_pembeli_narkoba_pria_di_salapian_ditangkap_polisi

Tersangka berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Salapian. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Langkat)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Polisi menangkap seorang pria bernama Rifky Aprillianta Sitepu, 23 tahun, di sebuah gubuk kosong di Jalan Pembangunan Dusun III, Desa Ujung Teran, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Rabu (10/12/2025) dini hari.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Salapian melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan. Saat melakukan pengintaian, tim menemukan pelaku yang diduga tengah menunggu pembeli untuk bertransaksi.

"Dari pelaku diamankan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu seberat 1 gram, timbangan digital, kaca pireks, pipet skop, mancis, serta kotak rokok tempat penyimpanan barang haram tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jeckson Situmorang, Kamis (11/12/2025).

Saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Langkat. Tersangka akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolsek Salapian, IPTU M.K. Bima Prakasa, menyampaikan keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang berani memberikan informasi. Polsek Salapian berkomitmen untuk terus menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” kata Kapolsek. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN