Friday, September 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Rumah Dikosongkan Juru Sita PN Medan, Tan Alex Soroti Proses Eksekusi

Mistar.idJumat, 11 September 2026 pukul 13.51 WIB
rumah_dikosongkan_juru_sita_pn_medan_tan_alex_soroti_proses_eksekusi

Proses upaya paksa berlangsung di Kediaman Tan Alex. Insert: Tan Alex, saat memberi keterangan usai upaya paksa pengosongan rumahnya berlangsung. (foto:putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (11/9/2026) - Seorang pria bernama Tan Alex mengecam tindakan upaya paksa yang dilakukan pihak juru sita Pengadilan Negeri Medan atas pengosongan rumahnya. Pasalnya, juru sita yang hadir dikatakan memaksa, merusak/membongkar pintu rumahnya, dan mengosongkan barang-barangnya, Kamis (10/9/2026).

Ditemui di lokasi, Tan Alex mengaku bahwa rumah yang ditempatinya sejak 1994 itu telah ia beli dari Sri Muda. Namun, pengadilan dikatakan tidak mempertimbangkan apa-apa yang menjadi perlawanan hukumnya hingga akhirnya rumah yang terletak di Jalan Sekip No. 30, Medan Petisah, itu dieksekusi secara paksa.

"Itu rumah sudah saya beli. Untuk tanah memang saya sewa. Setiap tahun saya bayar sewa tanah. Setiap tahun saya bayar PBB. Tapi mengapa dilakukan upaya paksa ini?" ucapnya bertanya, Jumat (11/9/2026).

Upaya paksa tersebut juga dikatakannya berlangsung tidak manusiawi. Pasalnya, rumah tersebut dengan sengaja dirusak dan barang-barang rumah tangga turut diangkut menggunakan beberapa truk. Bahkan, proses upaya paksa itu juga merusak beberapa barang rumah tangganya.

"Pintu dirusak, mereka masuk ramai-ramai mengangkat barang saya. Posisi saya sedang sakit. Kami juga sudah mengajukan upaya permohonan penundaan karena sedang mengajukan gugatan perdata dengan nomor 985/Pdt.G/2026/PN.Mdn tertanggal 7 September 2026," tegasnya.

Namun, menurutnya, seluruh upaya hukum yang dilakukan pihaknya seolah diabaikan tim juru sita. Bahkan, Tan Alex mengaku bahwa saat ini ia tidak mengetahui barang-barangnya dibawa dan berada di mana.

"Nggak ada upaya kita yang dipertimbangkan. Mereka langsung kosongkan rumah secara paksa dan tidak manusiawi. Kita nggak tahu barang-barang kita dibawa ke mana," tuturnya.

Sejatinya, sambung Tan Alex, jika pemohon dalam perkara tersebut, yakni Suwito Tanadi Tan, memberi kompensasi ganti rugi atas rumahnya, ia bersedia mengosongkan rumah tersebut tanpa adanya upaya hukum. Namun, kenyataannya, Tan Alex mengaku tidak diberikan ganti rugi atas bangunan yang merupakan miliknya secara sah.

"Itu rumah sudah kita beli. Akta notarisnya ada. Tapi mereka juga tidak ada ganti rugi ke kita. Langsung dikosongkan secara paksa begitu saja," lanjutnya.

Masih kata Tan Alex, surat pemberitahuan pengosongan itu diterima Tan Alex hanya sekali. Selain itu, ia juga menyoroti tembusan surat tersebut hanya kepada kuasa hukum pemohon Suwito Tanadi Tan.

"Harusnya kan ada tembusan ke TNI, Polri, kelurahan, dan pihak terkait lainnya. Jadi kita menduga ada sesuatu dalam upaya paksa ini. Apakah ada pesanan atau bagaimana?" ujarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN