Residivis Curi Motor di Jalan Mandala Medan Ditembak Polisi


Tersangka (kursi roda) usai mendapat perawatan medis di rumah sakit. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Yogi Primadani, 25 tahun yang melakukan aksinya di Jalan Mandala By Pass Medan ditembak Personel Polsek Medan Area.
Pria yang tinggal di Jalan Selam VI, Tegal Sari Mandala I, Medan Denai itu ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Scoopy plat BK 2819 AHN milik Ismed Maulana Lubis, 30 tahun, Selasa (22/4/2025) di Jalan Mandala By Pass.
"Pelaku Yogi kita tangkap, Rabu (7/5/2025) malam di Jalan Denai," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, Jumat (9/5/2025).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru itu menyebut Yogi baru saja bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan. Sebelumnya, dia terlibat kasus curanmor tahun 2022.
"Tersangka Yogi ini residivis kasus curanmor dan baru bebas Maret 2025. Tersangka juga pernah melakukan jambret handphone di wilayah Tanjung Morawa," ujarnya.
Setelah diinterogasi, tersangka Yogi mengaku menjual sepeda motor itu kepada M Irfan seharga Rp3 juta. Polisi pun melakukan pengembangan terhadapnya dan menangkap Irfan.
"Dari pengakuan Irfan, sepeda motor itu dijual ke kawasan Patumbak. Saat dilakukan pengembangan, tersangka Yogi berupaya kabur dan kita lakukan tindakan tegas terukur (ditembak) bagian kaki kanannya," ucapnya. (Putra/hm18)