Friday, June 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria 35 Tahun Ditangkap Tak Jauh dari Rumahnya, Sabu 1,51 Gram Ditemukan

Mistar.idJumat, 26 Juni 2026 pukul 14.31 WIB
pria_35_tahun_ditangkap_tak_jauh_dari_rumahnya_sabu_151_gram_ditemukan

Pria 35 tahun bernama Sahrizal ditangkap Polres Deli Serdang. (Foto: Dok. Polres Deli Serdang/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan Sahrizal, 35 tahun, tidak jauh dari rumahnya Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (23/6/2026) sore.

Sahrizal ditangkap saat lagi menunggu pembeli sabu miliknya. Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor 1,51 gram, satu blok plastik klip transparan, satu alat hisap sabu, serta satu plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.

Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr Ferry Kusnadi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang terkait adanya seorang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kompol Ferry Kusnadi, Jumat (26/6/2026).

Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku. Sedangkan barang bukti ditemukan sempat dibuang oleh pelaku.

“Selain itu, petugas juga menemukan satu alat hisap sabu yang berada di atas tanah tidak jauh dari lokasi terduga pelaku,” tuturnya.

Bersama barang bukti sabu dan alat hisap pelaku dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Disebutkan Ferry terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan pidana paling lama 12 tahun penjara. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN