Polres Deli Serdang Tangkap Pria Asal Depok yang Mencuri di Tanjung Morawa

Dua pria yang ditangkap Polsek Tanjung Morawa karena terlibat pencurian. (Foto: Dok. Polsek Tanjung Morawa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Pria asal Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, berinisial DP alias S, 28 tahun ditangkap karena diduga terlibat pencurian di sebuah rumah kawasan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
DP ditangkap bersama IS alias IT, 45 tahun, warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kanit Reskrim, Iptu Hotman Barus, mengatakan penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan korban Muhammad Ayub Syahputra, 29 tahun, warga Medan Amplas, Kota Medan.
Kronologi pencurian diketahui terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Saat itu korban bersama istri dan keluarganya meninggalkan rumah yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.
Setelah kembali ke rumah, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Pintu kamar disebut mengalami kerusakan dan sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang.
"Korban melaporkan kehilangan satu unit telepon genggam, tiga cincin emas, dua gelang emas, dan satu unit jam tangan," ujar Iptu Hotman Barus, Jumat (19/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 18.40 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku berinisial IS di Jalan Darmo Sari, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Petugas kemudian mengamankan IS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan DP di kawasan Terminal Amplas, Kota Medan, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Morawa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik membenarkan pengamanan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.
"Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan. Mereka dipersangkakan melanggar ketentuan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata AKP Jonni.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang milik korban yang telah dicuri. (hm20)
BERITA TERPOPULER
























