Motor Pinjaman Tak Dikembalikan, Korban Lapor Polsek Tanjung Morawa

Pelaku yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa. (Foto: Istimewa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial YPU, 34 tahun, warga Dusun I, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diamankan personel Polsek Tanjung Morawa terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus mengatakan pengamanan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan depan Kantor Pos, Dusun IV, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kasus tersebut berawal dari laporan Nur Holilah Harahap, 44 tahun, warga Dusun III, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, yang mengaku sepeda motor miliknya belum dikembalikan setelah dipinjam oleh terlapor.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu pelapor dan terlapor diketahui datang bersama menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4675 MAZ milik pelapor menuju rumah pelapor.
Setibanya di lokasi, terlapor meminta izin meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak pergi ke Kota Medan. Karena telah saling mengenal, pelapor kemudian meminjamkan kendaraannya.
Namun hingga keesokan harinya, sepeda motor tersebut disebut belum juga dikembalikan. Pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Morawa untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terlapor di wilayah Desa Dagang Kerawan.
Petugas kemudian menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang dilaporkan milik pelapor sebagai barang bukti.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik membenarkan pengamanan terhadap terlapor tersebut.
"Yang bersangkutan telah diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik pelapor. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Jonni, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. (hm20)
BERITA TERPOPULER
























