Friday, June 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Meski Masih Bersengketa di MA, Tiga Ruko Sudah Berdiri di Lahan Eks Jambur Lige

Mistar.idJumat, 19 Juni 2026 15.10
EH
AH
meski_masih_bersengketa_di_ma_tiga_ruko_sudah_berdiri_di_lahan_eks_jambur_lige

Penggugat dan pengacaranya berada di eks Jambur Lige l. (Foto: Abay/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menggelar sidang lapangan sengketa tanah eks Jambur Lige di Kabupaten Karo, Jumat (19/6/2026). Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menyoroti keberadaan tiga unit ruko yang telah berdiri di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa hukum.

Sidang lapangan dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Patar Panjaitan dan Gilang Amrizal. Agenda sidang dilakukan untuk mencocokkan objek perkara sekaligus memastikan batas-batas tanah yang disengketakan.

Pihak penggugat, Jenda Kita br Barus, hadir langsung bersama adiknya dan didampingi kuasa hukum Minola Sebayang beserta tim. Sementara pihak tergugat, Edi Barus, diwakili kuasa hukumnya, Sahati Halawa.

Dalam persidangan, majelis hakim meminta keterangan langsung dari para pihak terkait batas-batas lahan eks Jambur Lige yang memiliki luas sekitar 7.615 meter persegi.

Saat peninjauan berlangsung, pihak penggugat menunjukkan tiga unit ruko yang saat ini hampir rampung dibangun di atas lahan tersebut. Menurut penggugat, bangunan itu berdiri di atas tanah yang masih dalam sengketa.

"Lihatlah, sudah berdiri dan hampir rampung ruko di lahan yang masih berperkara ini. Dijual tergugat kepada pengusaha kain. Ngeri kali kejahatan ini," ujar pihak penggugat.

Sengketa lahan eks Jambur Lige sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah PN Kabanjahe melakukan eksekusi pada 4 November 2025. Eksekusi dilakukan dengan pengamanan aparat penegak hukum dan melibatkan dua unit alat berat excavator.

Dalam pelaksanaannya, tiga unit ruko yang berada di lokasi turut dibongkar. Sejumlah tempat usaha yang beroperasi di area tersebut juga dikosongkan.

Saat itu, tanah yang sebelumnya diklaim sebagai milik keluarga Gunung Barus dieksekusi berdasarkan putusan yang memenangkan Ikuten Brahmana.

Jenda Kita br Barus mengaku kecewa atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Menurutnya, keluarga tidak menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal eksekusi.

"Tanah ini bentuknya segitiga, luas keseluruhan mencapai 7.618 meter persegi. Sejak ayah kami meninggal, tanah ini dikuasakan kepada abang saya, tetapi abang saya juga sudah meninggal dunia," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang, mengatakan perkara tersebut saat ini masih berproses di Mahkamah Agung melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kedua.

"Kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tingkat dua ke Mahkamah Agung. Mengingat PK tingkat dua yang kami ajukan bukanlah barang haram di pengadilan," ujar Minola.

Hingga kini, sengketa kepemilikan lahan eks Jambur Lige tersebut masih menunggu proses hukum lanjutan di tingkat Mahkamah Agung. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN