Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Pengaduan Maladministrasi PN Kabanjahe Terkait Eks Jambur Lige Ditunda

Mistar.idKamis, 15 Januari 2026 17.39
journalist-avatar-top
AH
sidang_pengaduan_maladministrasi_pn_kabanjahe_terkait_eks_jambur_lige_ditunda

Sidang Agenda Pengaduan Maladministrasi eks Jambur Lige di PN Kabanjahe. (foto:abay/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Sidang agenda pengaduan maladministrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe terkait eks Jambur Lige (tempat pertemuan) yang dieksekusi pada Desember 2025 ditunda.

Penundaan tersebut disebabkan tergugat kedua tidak hadir pada sidang yang digelar di ruang Candra PN Kabanjahe, Kamis (15/1/2026).

Hakim Ketua, Ristama SH dengan dua orang anggota mempertanyakan kepada asisten Minola Sebayang selaku kuasa hukum penggugat terkait surat panggilan sidang ketiga agar tergugat kedua hadir. Namun, surat tersebut dinyatakan tidak sah karena tidak sampai ke alamat tujuan sesuai KTP tergugat.

Sementara itu, tergugat pertama, Edi Barus, hadir melalui kuasa hukumnya.

“Kita tunda sidang tiga minggu ke depan karena surat panggilan sidang tidak diterima tergugat kedua,” kata Hakim Ketua.

Pihak penggugat, Jenda Kita br Barus, melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, menyayangkan ketidakhadiran tergugat kedua.

Pihaknya juga telah melaporkan Panitera PN Kabanjahe ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung akibat surat administrasi yang dinilai tidak akurat kepada pihak kliennya.

“Kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tingkat dua ke Mahkamah Agung. Mengingat PK tingkat dua yang kami ajukan bukanlah barang haram di pengadilan,” ucapnya.

Diketahui, Jambur Lige tersebut dibeli orang tua penggugat, Jenda Kita br Barus, sejak tahun 1937 dengan luas tanah 7.615 meter bujur sangkar.

Sementara itu, rumor terkait pencopotan Panitera PN Kabanjahe dibantah keras oleh Juru Bicara PN Kabanjahe, Rizka Fauzan SH.

“Sampai saat ini tidak ada pencopotan panitera secara internal di PN Kabanjahe,” tuturnya. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN