Baru Satu Tersangka Diamankan, Kasus Penganiayaan Tewaskan Rojer di Karo Masih Berlanjut

Tersangka diapit tim Opsnal Polres Tanah Karo. (foto:Humas Polres Tanah Karo/Mistar)
Karo, MISTAR ID
Satu pelaku penganiayaan Rojer Valentino Sebayang, 13 tahun, warga Tiga Binanga, Kabupaten Karo, yang tewas dianiaya sekelompok remaja di tengah pergantian tahun 2025 menuju 2026 di seputaran Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe, diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo, Rabu (7/1/2026) pagi, dari persembunyiannya di Jalan Halat, Kota Medan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, Senin (12/1/2026), membenarkan penangkapan tersangka MS alias Kael, 18 tahun, warga Desa Katepul, Kecamatan Kabanjahe. Penangkapan tersebut masih akan dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan akan menyusul tersangka lainnya.
“Polres Tanah Karo berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Para pelaku lain masih dalam pengejaran, dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri,” tegas Kasat Reskrim.
Peristiwa naas itu terjadi Kamis (1/1/2026) subuh. Saat itu, korban bersama rekannya, Trisahputra Tarigan, dilempari batu oleh sekelompok orang saat melintas di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe.
Atas penyerangan tersebut, korban kemudian dilarikan ke RSU Kabanjahe. Setibanya di rumah sakit, korban diketahui mengalami luka koyak di kepala serta memar pada kaki, tangan, dan pinggang, sementara rekannya mengalami luka koyak pada telinga sebelah kiri.
Beberapa saat kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanah Karo.
“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” terangnya.
Selain itu, apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama, penyidik juga menjerat Pasal 471 ayat (2) huruf c KUHP Nasional tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Kejatisu Respons Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Sumut



















