Residivis Narkoba Asal Medan Ditangkap di Kabanjahe, Polres Tanah Karo Sita 4,7 Gram Sabu

Tersangka B berikut barang bukti saat berada di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo.(foto: Humas Polres Tanah Karo/Mistar)
Karo, MISTAR.ID
Beberapa tahun belakangan ini, tersangka B (44), warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, tidak lagi bisa merasakan suasana dingin wilayah Kabupaten Karo.
Pasalnya, B yang merupakan residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan pihak berwajib. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram. Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di dalam mobil Isuzu Traga warna putih BK 9304 EQ yang terparkir di pinggir Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Sabtu (3/1/2025) sore.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut. Hingga Kamis (8/1/2025), tersangka bersama barang bukti sabu, satu unit mobil, serta telepon genggam masih diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Empat Sindikat Curanmor Spesialis Parkiran Masjid Merupakan Residivis-Berkenalan di Lapas
“Tersangka B kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun,” ujar AKBP Eko Yulianto.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama Polri demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami berharap masyarakat turut bekerja sama dalam pemberantasan narkoba. Polisi tidak bisa bergerak sendiri. Sampaikan informasi sekecil apa pun demi kebaikan dan masa depan generasi bangsa,” pungkas AKBP Eko Yulianto, sebelum acara serah terima jabatan Kapolres Tanah Karo berlangsung.
BERITA TERPOPULER























