Polrestabes Medan Segera Panggil Anggota DPRD Terkait Laporan Dugaan Penganiayaan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT masih berlanjut di Polrestabes Medan. Penyidik Satreskrim kini telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan proses penyelidikan masih berjalan.
"Kasusnya masih berlanjut. Saksi-saksi sudah kita periksa," ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memanggil AT sebagai terlapor. Namun, Adrian belum bersedia merinci jadwal pemanggilan tersebut.
"Nanti akan kita sampaikan kapan," tuturnya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Robin Marojahan Silalahi (52) melaporkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Jumat (5/6/2026) pagi.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 7 Juni 2026.























