Polres Tapteng Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda


Tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng beserta barang bukti. (f:ist/mistar)
Tapanuli Tengah, MISTAR.ID
Tiga pengedar narkotika jenis sabu diciduk Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pandan dan Tapian Nauli.
Ketiganya berinisial BIS, 23 tahun, dan MEAN, 26 tahun, warga Tapian Nauli, diamankan di Jalan Hazairin, Kecamatan Pandan.
Sedangkan JP, 48 tahun, warga Kota Sibolga yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba diamankan di Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli.
Dari ketiganya diamankan barang bukti nakotika jenis sabu dengan berat bruto 11,2 gram dan barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal maraknya peredaran sabu.
BIS dan MEAN ditangkap dengan barang bukti satu bungkus sabu, sepeda motor, dan ponsel.
"Dari pengakuan BIS, satu bungkus sabu lainnya disimpan di jok sepeda motornya di rumah. Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankannya," kata Gunawan, Selasa (6/5/2025).
Kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari JP yang kemudian berhasil ditangkap. Dari JP, polisi menyita 93 bungkus plastik klip kosong, alat-alat pendukung penjualan sabu, ponsel, dan tas cokelat berisi perlengkapan jual sabu.
Ketiganya kini ditahan di Mapolres Tapteng untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (feliks/hm25)