Tuesday, May 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Warga Tapteng Geruduk PT Nauli Sawit, Desak Penyelesaian Dugaan Penyerobotan Lahan

journalist-avatar-top
Selasa, 6 Mei 2025 19.25
warga_tapteng_geruduk_pt_nauli_sawit_desak_penyelesaian_dugaan_penyerobotan_lahan

Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adil Untuk Semua (FORMAS) saat mendatangi PT. Nauli Sawit. (f:feliks/mistar)

news_banner

Tapanuli Tengah, MISTAR.ID

Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adil Untuk Semua (FORMAS) Tapanuli Tengah (Tapteng) mendatangi perusahaan sawit PT. Nauli Sawit di Sirandorung.

Mereka menuntut penyelesaian penyerobotan atas lahan yang sudah dikelola orang tua mereka sejak puluhan tahun. Namun lahan yang berada di Kecamatan Sirandorung dan di Kecamatan Sorkam Barat diserobot PT Nauli Sawit.

Ada enam poin tuntutan secara tertulis yang dilayangkan kepada PT Nauli Sawit. Pertama, ganti rugi lahan yang diserobot oleh PT. Nauli Sawit. Kedua, ganti rugi kerugian material dan immaterial selama proses perjuangan menuntut penuntasan dari tahun 2008 sampai dengan sekarang.

Ketiga, memberikan kesempatan lapangan kerja buat masyarakat Kecamatan Sosorgadong, masyarakat Kecamatan Sorkam Barat dan masyarakat sekitar. Keempat, memberikan kesempatan pekerjaan dalam bentuk proyek yang bisa dikerjakan masyarakat setempat.

Lima, memberikan CSR bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan baik dalam bentuk pendidikan maupun kesehatan. Enam, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta dalam penyediaan angkutan transportasi kegiatan PT. Nauli Sawit.

Marumbun Silaban, masyarakat yang diduga diserobot lahannya menyampaikan, sejak beroperasinya PT. Nauli Sawit mulai pada Tahun 2005-2025 tidak ada iktikad baik dari pihak Perusahaan untuk mengganti rugi lahan.

"Sejak masuknya PT. Nauli Sawit pada tahun 2005 kami masyarakat sudah kehilangan sumber kehidupan kami, lahan itu sejak tahun 1970 sudah dikelola oleh orang tua kami," ujarnya Marumbun didampingi Ketua FORMAS Ediayanto Simatupang, Selasa (6/5/2025).

Menurutnya, secara langsung hingga sampai dengan Tahun 2025 tidak ada penyelesaian dari PT. Nauli Sawit kepada masyarakat yang lahannya sudah diserobot.

"Kami berharap pihak dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terkhusus kepada Bupati dapat memperhatikan kami masyarakat ini, agar penyelesaian ini dapat diselesaikan bersama dengan PT. Nauli Sawit," harapnya.

Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi maka masyarakat Sosorgadong dan Sorkam Barat akan kembali memblokir PT. Nauli Sawit.

Sementara itu, Rismadi perwakilan PT. Nauli Sawit saat menerima tuntutan masyarakat menyampaikan, tuntutan dari masyarakat akan disampaikan ke pimpinan mereka.

"Untuk memberikan keputusan saya tidak bisa, masih ada atasan tertinggi yakni Bapak Akiyong, namun dari pernyataan bapak itu silahkan tempuh jalur hukum," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Edianto Simatupang Koordinator FORMAS Tapanuli Tengah, mengingatkan perusahan PT. Nauli Sawit jangan selalu berbicara penyelesaian dengan hukum.

"Apakah mereka (PT. Nauli Sawit) sudah menjalankan hukum sesuai dengan aturannya. Maka, kepada Akiyong jangan selalu berbicara hukum. Apa menurut mu kau tidak melanggar hukum. Sudahlah, kita ini ingin mencari solusi dari akar permasalahan ini. Bukan beradu hukum," tuturnya. (feliks/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES